Kamis, 22 Desember 2016

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila di Indonesia

BAB 1

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila di Indonesia

    a. Pengertian dan Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
Konsep HAM secara prinsip adalah universal, tapi dalam pelaksanaan sistimnya berbeda pada masing-masing negara, menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial budaya masing-masing negara. Konsep HAM negara-negara barat siafatnya individualisme, menitik beratkan pada hak-hak individu sehingga melahirkan liberalisme dan kapitalisme. Konsep HAM Negara Komunis, menitik beratkan pada hak-hak masyarakat, sehingga hak individu menjadi terbatas. Sementara HAM di Indonesia mendasarkan pada prespektif kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila, sehingga konsep HAM Indonesia menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak masyarakat.
Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan, serta adat istiadat yang beraneka ragam, memiliki agama yang berbeda dan terdiri dari beribu-ribu pulau di wilayah Nusantara. Dalam proses panjang perjalanan sejarah dan beratus tahun dala perjuangan untuk mencari jati diri, bangsa Indonesia menemukan kepribadian dan pandangan hidup/ideologi bangsa yaitu Pancasila. Keragaman suku bangsa, dan keragaman budaya, adat istiadat, agama, bangsa Indonesia mengikatkan diri dalam satu persatuan dengan selogan Bhineka Tunggal Ika.
Asas kehidupan bangsa Indonesia yang pertama adalah Ketuahan Yang Maha Esa, yang berarti nilai nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang religius, yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, menghargai hak dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosisal maupun agama, mengembangakan sikap saling mencintai antar sesama, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama dinyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segenap bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pernyataan alinea pertama ini pada hakikatnya, merupakan pengakuan terhadap kebebasan hak untuk merdeka, pernyataan peri kemanusiaan adalah inti sari hak-hak asasi manusia. Selanjutnya alinea kedua “........ Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata sifat adil menunjukan kepada salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai suatu keadilan. Apabila prinsip negara hukum betul-betul dijalankan, maka dengan sendirinya hak-hak asasi manusia akan terlaksana dengan baik. Alinea ketiga “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ..... “ Pernyataan nilai religius dalam kehidupan bangsa Indonesia, mengandung perlindungan hak asasi dalam kebebasan bidang politik. Selanjutnya dala alinea keempat, menunjukan pengakuan dan perlindungan dalam segala bidang, yaitu politik, hukum, sosial, kultural dan ekonomi.
HAM dalam pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan dijabarkan dalam UUD NRI 1945, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 32, pasal 33, pasal 34, sudah cukup kandungan niai-nilai kemanusiaan, atau Hak Asasi Manusia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar